Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai
Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal
9 UU No. 16/2001, yaitu:
- Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
- Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
- Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan
suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama
tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses
pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT
yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut
calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah
nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama
tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut,
calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta
pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
- Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
- Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
- Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
- Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
- Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri
harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani
akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut
dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari
Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam
waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut
menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan
ijin-ijin standard yang meliputi:
- Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
- Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
- Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa
pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat
sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak
bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni
bersifat sosial.